1. Dalam Hal Pelayanan Kesehatan Masyarakat Di Puskesmas, Pasien Berhak
- Mendapatkan Informasi Mengenai Kesehatan Dirinya;
- Mendapatkan Penjelasan Yang Memadai Mengenai Pelayanan Kesehatan Yang Diterimanya;
- Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Dengan Kebutuhan Medis, Standar Profesi, Dan Pelayanan Yang Bermutu;
- Menolak Atau Menyetujui Tindakan Medis, Kecuali Untuk Tindakan Medis Yang Diperlukan Dalam Rangka Pencegahan Penyakit Menular Dan Penanggulangan KLB Atau Wabah;
- Mendapatkan Akses Terhadap Informasi Yang Terdapat Di Dalam Rekam Medis;
- Meminta Pendapat Tenaga Medis Atau Tenaga Kesehatan Lain;
- DanMendapatkan Hak Lain Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan
2. Pasien Dalam Menerima Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Wajib
- Memberikan Informasi Yang Lengkap Dan Jujur Tentang Masalah Kesehatannya;
- Mematuhi Nasihat Dan Petunjuk Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan;
- Mematuhi Ketentuan Yang Berlaku Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- DanMemberikan Imbalan Jasa Atas Pelayanan Yang Diterima
3. Dalam Hal Pelayanan Kesehatan Masyarakat Yang Diberikan Oleh Puskesmas, Masyarakat Berhak
- Atas Hidup Sehat Secara Fisik, Jiwa, Dan Sosial;
- Mendapatkan Informasi Dan Edukasi Tentang Kesehatan Yang Seimbang Dan Bertanggung Jawab;
- Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Yang Aman, Bermutu, Dan Terjangkau Agar Dapat Mewujudkan Derajat Kesehatan Yang Setinggi-Tingginya;
- Mendapatkan Perawatan Kesehatan Sesuai Dengan Standar Pelayanan Kesehatan;
- Mendapatkan Akses Atas Sumber Daya Kesehatan;
- Menentukan Sendiri Pelayanan Kesehatan Yang Diperlukan Bagi Dirinya Secara Mandiri Dan Bertanggung Jawab;
- Mendapatkan Lingkungan Yang Sehat Bagi Pencapaian Derajat Kesehatan;
- Menerima Atau Menolak Sebagian Atau Seluruh Tindakan Pertolongan Yang Akan Diberikan Kepadanya Setelah Menerima Dan Memahami Informasi Mengenai Tindakan Tersebut Secara Lengkap;
- Memperoleh Kerahasiaan Data Dan Informasi Kesehatan Pribadinya;
- Memperoleh Informasi Tentang Data Kesehatan Dirinya, Termasuk Tindakan Dan Pengobatan Yang Telah Ataupun Yang Akan Diterimanya Dari Tenaga Medis Dan/Atau Tenaga Kesehatan;
- DanMendapatkan Pelindungan Dari Risiko Kesehatan.4. Masyarakat Dalam Mendukung Setiap Upaya Pelayanan Kesehatan Dari Puskesmas WajibMewujudkan, Mempertahankan, Dan Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Yang Setinggi-Tingginya;
- Menjaga Dan Meningkatkan Derajat Kesehatan Bagi Orang Lain Yang Menjadi Tanggung Jawabnya;
- Menghormati Hak Orang Lain Dalam Upaya Memperoleh Lingkungan Yang Sehat;
- Menerapkan Perilaku Hidup Sehat Dan Menghormati Hak Kesehatan Orang Lain;
- Mematuhi Kegiatan Penanggulangan Klb Atau Wabah;
- DanMengikuti Program Jaminan Kesehatan Dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pkm. P. Amal