Pkm. P. Amal

  • Profil
    • Maklumat Pelayanan
    • Visi dan Misi, Nilai, dan Moto
    • Layanan
    • Dokter
    • Daftar Tarif Tindakan
    • Daftar Tarif Rawat Inap
    • Daftar Tarif Pelayanan Gigi
    • Daftar Tarif Tindakan KIA, KB, IVA
    • Jadwal Layanan
    • Hak dan Kewajiban Pasien
  • PPID
    • Publikasi
    • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Permohonan Informasi Publik
  • Berita
  • Pengumuman
  • Agenda

Hak dan Kewajiban Pasien

1. Dalam Hal Pelayanan Kesehatan Masyarakat Di Puskesmas, Pasien Berhak

  1. Mendapatkan Informasi Mengenai Kesehatan Dirinya;
  2. Mendapatkan Penjelasan Yang Memadai Mengenai Pelayanan Kesehatan Yang Diterimanya;
  3. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Dengan Kebutuhan Medis, Standar Profesi, Dan Pelayanan Yang Bermutu;
  4. Menolak Atau Menyetujui Tindakan Medis, Kecuali Untuk Tindakan Medis Yang Diperlukan Dalam Rangka Pencegahan Penyakit Menular Dan Penanggulangan KLB Atau Wabah;
  5. Mendapatkan Akses Terhadap Informasi Yang Terdapat Di Dalam Rekam Medis;
  6. Meminta Pendapat Tenaga Medis Atau Tenaga Kesehatan Lain;
  7. DanMendapatkan Hak Lain Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan

2. Pasien Dalam Menerima Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Wajib

  1. Memberikan Informasi Yang Lengkap Dan Jujur Tentang Masalah Kesehatannya;
  2. Mematuhi Nasihat Dan Petunjuk Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan;
  3. Mematuhi Ketentuan Yang Berlaku Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  4. DanMemberikan Imbalan Jasa Atas Pelayanan Yang Diterima

3. Dalam Hal Pelayanan Kesehatan Masyarakat Yang Diberikan Oleh Puskesmas, Masyarakat Berhak

  1. Atas Hidup Sehat Secara Fisik, Jiwa, Dan Sosial;
  2. Mendapatkan Informasi Dan Edukasi Tentang Kesehatan Yang Seimbang Dan Bertanggung Jawab;
  3. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Yang Aman, Bermutu, Dan Terjangkau Agar Dapat Mewujudkan Derajat Kesehatan Yang Setinggi-Tingginya;
  4. Mendapatkan Perawatan Kesehatan Sesuai Dengan Standar Pelayanan Kesehatan;
  5. Mendapatkan Akses Atas Sumber Daya Kesehatan;
  6. Menentukan Sendiri Pelayanan Kesehatan Yang Diperlukan Bagi Dirinya Secara Mandiri Dan Bertanggung Jawab;
  7. Mendapatkan Lingkungan Yang Sehat Bagi Pencapaian Derajat Kesehatan;
  8. Menerima Atau Menolak Sebagian Atau Seluruh Tindakan Pertolongan Yang Akan Diberikan Kepadanya Setelah Menerima Dan Memahami Informasi Mengenai Tindakan Tersebut Secara Lengkap;
  9. Memperoleh Kerahasiaan Data Dan Informasi Kesehatan Pribadinya;
  10. Memperoleh Informasi Tentang Data Kesehatan Dirinya, Termasuk Tindakan Dan Pengobatan Yang Telah Ataupun Yang Akan Diterimanya Dari Tenaga Medis Dan/Atau Tenaga Kesehatan;
  11. DanMendapatkan Pelindungan Dari Risiko Kesehatan.4. Masyarakat Dalam Mendukung Setiap Upaya Pelayanan Kesehatan Dari Puskesmas WajibMewujudkan, Mempertahankan, Dan Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Yang Setinggi-Tingginya;
  12. Menjaga Dan Meningkatkan Derajat Kesehatan Bagi Orang Lain Yang Menjadi Tanggung Jawabnya;
  13. Menghormati Hak Orang Lain Dalam Upaya Memperoleh Lingkungan Yang Sehat;
  14. Menerapkan Perilaku Hidup Sehat Dan Menghormati Hak Kesehatan Orang Lain;
  15. Mematuhi Kegiatan Penanggulangan Klb Atau Wabah;
  16. DanMengikuti Program Jaminan Kesehatan Dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Pantai Amal

jl.sei kayan rt03

© Copyright Vlava. All Rights Reserved
Designed by BootstrapMade